RUU ASN : Pegawai Negeri Memiliki Saingan untuk Berkinerja
Download Presentasi
Download RUU Aparatur Sipil Negara [Menpan RB]
Download RUU Aparatur Sipil Negara [DPR RI] [DPR RI]
Download RUU Administrasi Pemerintahan [Menpan RB]
Audit Kinerja : Perilaku Organisasi yang Akuntabel, Beretika dan Bermoral
Perilaku organisasi mencerminkan kejujuran dan etika, yang
dikomunikasikan secara tertulis, merupakan akar yang dijadikan pegangan oleh
seluruh pegawai. Akar kultur tersebut dilandasi nilai-nilai luhur yang menjadi
dasar bagi etika pengelolaan suatu organisasi atau suatu entitas.
Intansi pemerintah, dalam upaya menghapus “image” masa lalu, wajib dan secara
kontinu menghimpun nilai-nilai luhur dari seluruh lapisan Pegawai Negeri Sipil
yang harus selalu dijadikan pedoman dalam segala kegiatan yang dilakukan yaitu:
- Profesionalisme,
- Netral
- Kerjasama
- Keserasian, keselarasan dan keseimbangan
- Kesejahteraan
Hal tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dengan SK Nomor 25/KEP/M.PAN/4/2002 tanggal 25
April 2002 yang telah menentapkan 17 pasang nilai-nilai dasar budaya kerja bagi
aparatur negara yaitu :
- Komitmen & Konsisten
- Wewenang & tanggungjawab
- Keikhlasan & Kejujuran
- Integritas & Profesionalisme
- Kreatifitas & Kepekaan
- Kepemimpinan & Keteladanan
- Kebersamaan & Dinamika kelompok kerja
- Ketepatan & Kecepatan
- Rasionalitas dan Kecerdasan Emosi
- Keteguhan & Ketegasan
- Disiplin & Keteraturan kerja
- Keberaniab & Kearifan
- Dedikasi & Loyalitas
- Semangat & Motivasi
- Ketekunan & Kesabaran
- Keadilan & Keterbukaan
- Penguasaan ilmu Pengetahuan & teknologi
Implementasi nilai-nilai yang terdapat dalam Budaya Kerja tersebut dalam suatu
organisasi, sangat erat hubungannya dengan kemauan
manajemen untuk membangun suatu etika perilaku dan kultur organisasi yang AKUNTABEL, sehingga dapat mengurangi
atau menghindari terjadinya 3 ( tiga ) kecurangan pokok seperti (1) kecurangan
dalam laporan keuangan dan laporan hasil pelaksanaan kegiatan (2) kecurangan penggelapan
asset dan (3) kecurangan tindak pidana korupsi, baik materil dan immateril.
Kecurangan immateril ditunjukkan dengan rasio jam kerja dengan hasil yang
dikerjakan.
Membangun etika
perilaku dan kultur organisasi yang akuntabel, ditentukan beberapa faktor,
dimana penentu keberhasilannya saling
terkait satu dengan yang lainnya sebagai berikut :
1. Komitmen dari Top Manajemen Dalam Organisasi [Manajemen
sebagai Contoh]
Manajemen memberikan contoh dan kemauan untuk membangun
suatu kultur yang kuat dalam organisasi yang dipimpinnya. Peranan
moral/kepribadian yang baik dari seorang atasan dan komitmennya atas tata
kelola organisasi yang dipimpinnya, sangat mendorong tegaknya suatu etika prilaku
dalam suatu organisasi dan dapat dijadikan dasar bertindak dan suri tauladan
bagi seluruh pegawai. Pimpinan tidak bisa menginginkan suatu etika dan perilaku
yang tinggi dari suatu organisasi sementara pimpinan itu sendiri tidak
sungguh-sungguh untuk mewujudkannya.
2. Membangun Lingkungan Organisasi
Yang Kondusif
Dalam suatu lembaga penelitian terutama yang membawahi
unit-unit yang memberikan pelayanan publik, dari manajemen sangat dibutuhkan
dua hal, yaitu komitmen moral dan keterbukaan dalam komunikasi. Kedua hal
tersebut dapat mewujudkan harapan munculnya etika perilaku yang kuat,
karena banyak pegawai yang tidak menyukai perbuatan pimpinan yang kurang
bermoral dan kurang terbuka dalam berkomunikasi. Manajemen harus memperlihatkan
kepada karyawan tentang adanya kesesuain antara kata dengan perbuatan dan tidak
memberikan tolerensi terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kaedah-kaedah
etika organisasi, yaitu dengan diberikan sanksi hukuman yang jelas dan demikian
pula sebaliknya terhadap pegawai yang berprestasi dan bermoral baik diberikan
penghargaan yang proporsional. Pegawai akan merasakan diperlakukan secara adil
dan merasa bersyukur atas posisi yang diraihnya bilamana etika organsasi dapat
ditegakkan secara konsisten oleh manajemen.
Pimpinan harus menjadi “sponsor” utama dalam upaya terciptanya semangat anti kecurangan,
yaitu dengan membangun suatu kultur organisasi yang mengandung sistem nilai
yang kuat dan berdasarkan profesionalisme, integritas, kejujuran dan loyalitas
yang tinggi untuk mewujudkan visi dan misi organisasi. Kultur dan etika
perilaku organisasi yang dimiliki harus dapat mencerminkan nilai utama dari
organisasi (misi organisasi) dan tuntunan bagi pegawai dalam membuat keputusan
sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki dalam bekerja.
Kepedulian positif dari lingkungan kerja sangat
diperlukan dalam membangun suatu etika perilaku dan kultur oganisasi yang kuat.
Rendahnya kepedulian dan rendahnya moral akan menyuburkan tindakan kecurangan
yang pada akhirnya akan merusak bahkan dapat menghancurkan organisasi.
Faktor-faktor ketidak pedulian tersebut antara lain
disebabkan oleh :
- Top manajemen kurang peduli tentang hukuman dan penghargaan
- Umpan balik yang negatif yang dirasakan oleh pegawai yang bermoral atau bermental baik dan penempatan kerja yang tidak adil atau tidak berbasis kinerja dan tidak sesuai dengan kemampuan pegawai
- Berkembangnya rasa ketidak pedulian akan organisasi
- Pimpinan lebih bersifat otoriter dan kurang menghargai partisipasi karyawan
- Rendahnya loyalitas dan rasa memiliki organisasi
- Anggaran yang tidak rasional dan adanya pemaksaan pencapaian terget yang tidak rasional tersebut
- Kurangnya pelatihan pegawai dan kurangnya kesempatan promosi
- Tidak jelasnya pertanggungjawaban organisasi
- Kurangnya komunikasi dan metode kerja organisasi yang tidak jelas
Administrasi memegang peranan sentral, terutama Kepegawaian yang membantu dalam menciptakan
instrumen yang mengarahkan kepada adanya kultur organisasi dan lingkungan kerja
yang mendukung. Unit pengelola Tata Usaha yang profesional bertanggungjawab
terhadap implementasi program, berinisiatif dan konsisten dengan strategi manajemen
yang akuntabel.
Berikut ini hal-hal yang membantu terwujudnya lingkungan
kerja yang positif dalam mengurangi resiko kecurangan yaitu :
- Mempertegas komitmen terhadap hasil peneliatian yang dapat berguna bagi hajat hidup orang banyak
- Memperkenalkan reward system yang berkaitan dengan pencapaian tujuan dan hasil penelitian
- Memiliki kesempatan yang sama bagi seluruh pegawai
- Adanya tim orientik , kerjasama dalam mengambil suatu keputusan
- Program kompensasi administarasi yang profesional
- Program pendidikan dan pelatihan yang profesional dan proritas dalam pembinaan karir.
Pemberdayaan pegawai dalam mengembangkan lingkungan kerja
yang positif sangat membantu dalam membentuk suatu etika dan aturan perilaku
internal organisasi yang anti kecurangan. Mereka dapat memberikan
pandangan-pandangan dalam pengembangan dan memperbarui etika dan aturan
perilaku (code of conduct) yang berlaku dalam suatu organisasi. Internal
auditor (pengendali internal) dan bentuk lainnya wajib didukung dan menjadi
alat yang memungkinkan manajemen dapat mengetahui terjadinya tindakan
kecurangan secara dini. Untuk menjamin efektifitas hasil kerja suatu internal
investigasi maka Internal investigasi harus siap dan memiliki akses yang jelas
ke pimpinan.
3. Perekrutan dan Promosi Pegawai
dan Pelatihan yang Berkesinambungan
Setiap pegawai memiliki masing-masing seperangkat
nilai-nilai kejujuran, integritas dan kode etik personal. Ketika suatu
organisasi atau entitas berhasil dalam pencegahan kecurangan, dipastikan organisasi
tersebut sudah memiliki kebijakan2 yang efektif yang dapat meminimalkan
kemungkinan adanya merekrut atau mempromosikan pegawai yang memiliki tingkat
kejujuran yang rendah , terutama untuk posisi PENGELOLA KEUANGAN yang
memerlukan tingkat kepercayaaan.
Manajemen perlu merumuskan dan menetapkan prosedur rekrut
dan promosi CPNS/ honorer yang dapat meminimalkan atau mengurangi terjadi
perbutan curang dikemudian hari, antara lain meliputi :
- Melakukan Investigasi latar belakang dari invindu/ pegawai yang dipertimbangkan untuk dipekerjakan atau dipromosikan untuk posisi yang memerlukan tingkat kepercayaaan tertentu
- Melakukan cek atas pendidikan, pengalaman kerja dan referensi pribadi dari calon pegawai
- Melakukan pelatihan secara periodik bagi seluruh pegawai tentang nilai-nilai organisasi atau entitas dan standar-standar pelaksanaan (code of conduct ).
- Sejalan dengan Review Kinerja Rutin (DP3), penilaian bagi setiap indivindu telah memberikan kontribusi untuk menciptakan lingkungan kerja yang tepat sesuai/ sejalan dengan nilai-niali entitas dan standar pelaksanaannya.
- Penilaian yang objektif dan terus menerus atas ketaatan terhadap nilai- nilai-niali entitas dan standar pelaksanaan, dengan pengungkapan penyimpangan-penyimpangan sesegera mungkin.
Pegawai yang berpotensi harus diberi pelatihan tentang
nilai-nilai organisasi atau entitas dan standar-standar pelaksanaan pekerjaan,
sebagaimana pada saat perekrutan. Pelatihan
4. Menciptakan Saluran Komunikasi
Yang Efektif dan Penegakan Disiplin
Manajemen membutuhkan informasi mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban
pekerjaan apakah sudah sesuai dengan kode etik atau tidak dari masing-masing
pegawai. Masing-masing pegawai harus menginformasikan tentang pelaksanaan kode
etik tersebut. Hal ini bukan hanya formalitas saja tetapi laporan tersebut
betul-betul dapat digunakan sebagai pencegahan dan pendekteksian bila
terjadinya perbuatan curang dalam organisasi. Laporan yang jujur sangat
dibutuhkan dan bukan atas dasar sakit hati atau iri hati pada Seseorang
Kedisiplinan merupakan suatu kunci penting keberasilan
dalam menerapkan dan memelihara kode etik dalam suatu organisasi. Tindakan
disiplin akan dapat mengurangi perbuatan curang yang dilakukan pegawai. Pandangan
terhadap reward & punishment atas perilaku yang merugikan organisasi, secara
nyata disebarluaskan kepada seluruh pegawai. Pegawai harus disiplin dengan waktu
dan sumber daya. Setiap perbuatan melanggar disiplin organisasi akan dikenakan
sanksi. Pegawai yang disiplin akan dapat meningkatkan kultur organisasi.
Kultur
yang baik menghasilkan kinerja organisasi yang bukan hanya akuntabel, namun
juga auditabel. Dewasa ini wacana audit kinerja menghangat, terutama dari
sektor publik. Materi mengenai hal tersebut akan bahas pada topik selanjutnya.
Sumber :
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan SK Nomor 25/KEP/M.PAN/4/2002 tanggal 25 April 2002
- Manual Investigation, Association of Certified Fraud Examiners. 2000
- Statement on Auditing Standards No.99 “ Considerations of Fraud ina Financial Statement Audit ”
- http://www.bpkp.go.id/Membangun Kultur dan Etika Internal Organisasi yang Anti Kecurangan.
Langganan:
Postingan (Atom)