Melanjuti Kajian Sebelumnya
dengan judul Seni Fungsi Manajemen OAPC (Kajian Politik Kerja), kali ini akan
lebih detail pada tiap fungsi tersebut.
Sebelum masuk, sering kali
terdapat silang pendapat akan pengertian Manajemen dan Administrasi. Ada pihak
yang mendefinisikan sama, berbeda tapi dalam satu lingkup, atau berbeda sama
sekali. Penulis tidak mau “terjebak” definisi Manajemen dan Administrasi
pendekatan Ilmu, melainkan sebagai Seni.
Dalam berbagai kajian , manajemen
bisa diartikan seni mengatur dan diatur melalui suatu Proses Planning,
Organizing, Actuiting, dan Controlling dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
Sementara Administrasi bisa diartikan Seni mengelola Sumber Daya baik Man,
Money, Materials, Methods, Machine, Market dan lainnya secara efisien dan
efektif dalam mencapai tujuan organisasi. Jika ditarik benang merah,
Administrasi merupakan Unsur-Unsur Manajemen. Secara Praktis disebutkan, bahwa
Fungsi Manajemen (POAC), selanjutnya
disebut Teknis, bisa berhasil apabila administrasi berjalan.
Teknis dan Administrasi
seringkali diibaratkan Minyak dan Air atau berdiri sendiri meski dalam satu
wadah organisasi. Sangat berpotensi Risiko berupa Konflik. Ada banyak sekali
konflik; konflik Intrapersonal (dengan diri sendiri) dan konflik interpersonal
(diri dengan orang lain); konflik antar individu-individu; konflik
antarkelompok; dan konflik antarorganisasi. Namun yang berkaitan dengan kajian
bisa kita persempit yaitu konflik antarkelompok. Kelompok pertama adalah
Teknis; dan kelompok kedua adalah Administrasi.
Karena merupakan bagian dari
Manajemen, sering kali Administrasi menjadi pihak yang minoritas. Dalam Fungsi
Manajemen, penempatan Administrasi mutlak “hanya” pada Actuiting, sisanya
bersifat pelengkap. Tidak aneh bila akhirnya muncul risiko konflik yang
berujung pada tidak tercapainya tujuan organisasi.
Dewasa ini, tuntutan
Akuntabilitas dan Transparansi Publik dalam rangka berkinerja bagi
kesejahteraan masyarakat sangat kencang untuk sektor pemerintah. Sehingga Top
Management menempatkan secara proporsional antara Teknis dan Administrasi pada
setiap Fungsi. Mari kita bedah bersama :
1. Planning
Secara proporsional, baik Teknis dan Administrasi
terlibat dengan komposisi seimbang. Kegiatan yang direncanakan dan ditargetkan
Tim Teknis, dibungkus Akuntabilitas dan Transparansi oleh Tim Administrasi.
Bagaimana bila Teknis lebih dominan? Tujuan Organisasi
tidak akan tercapai sebagai satu kesatuan, melainkan per kelompok. Administrasi
kesulitan baik dalam hal akses dan pelaksanaan.
2. Organizing
Tidak ada pembagian proporsional, melainkan tiap
Teknis dan Administrasi memiliki tupoksi yang diatur organisasi yang seiring
berirama bersepakat dalam hal positif mencapai tujuan Organisasi sesuai panduan
visi misi dll.
3. Actuiting
Sama seperti Organizing. Hanya, untuk Kegiatan yang
lintas sektor, menimbulkan potensi konflik. Apalagi bila penempatan personil di
Administrasi berasal dari Teknis yang hanya simbolis. Administrasi akan
memiliki risiko tidak akuntabel, sementara Teknis memiliki konflik kepentingan.
4. Controlling
Alangkah lebih baik bila secara proporsional antara
Tim Teknis dengan Tim Administrasi sehingga objek pengawasan bukan hanya
tercapai/tidaknya tujuan dari sisi Teknis. Tidak dapat dibayangkan menjadi
keroposnya kelembagaan organisasi karena terjadinya konflik kepentingan.
Pemerintah beberapa tahun belakangan mulai “sadar” bahwa
Risiko suatu lembaga negara, bukan hanya terletak pada fungsi Controlling saja.
Bahkan untuk penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, Polri dll bukan memandang
bila Penegakan Hukum harus mulai lambat dikurangi dan digantikan dengan fungsi
Pembinaan sehingga asas manfaat bisa dirasakan langsung oleh Masyarakat.
Kementerian Keuangan dengan Program SPAN – SAKTI, LKPP dengan “Penyuluh”
Pengadaan bagi yang bersertifikat, serta K/L lainnya yang melaksanakan Quick
Wins sesuai tupoksi yang digagas Kementerian PAN & RB. Serta jangan lupa,
Inspektorat atau APIP mengalami pergeseran dari Post Audit menjadi Pre Audit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar