"Selamat Datang di EPRIO"

ULP Berdikari Melalui e-K/L Mart web 2.0

Call For Papers, 12 Mei 2015 - Jurnal Pengadaan Edisi IV

Perka LKPP No. 17 Tahun 2012 tentang e-purchasing merubah paradigma pengadaan dari manual menuju elektronik, dari pemeriksaan berkas menjadi monitoring, dan dari penyimpanan fisik menjadi penyimpanan cloud computing. E-purchasing dapat menjadi tolok ukur anggaran berbasis kinerja yaitu performance atau prestasi dari tujuan atau hasil anggaran dengan menggunakan dana secara efisien, sehingga mewujudkan Reformasi Birokrasi, dimana kinerja diukur dari output yang dihasilkan.

E-purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui system katalog elektronik yang bisa diakses di website LKPP. Banyaknya varian katalog membuat pengelola barang/jasa dimanjakan disamping proses yang transparan. K/L dengan kebutuhan belanja rutin dan umum, sudah bisa menggunakan fasilitas Online Shop yang memuat ATK, bahan komputer dll, namun bagaimana dengan K/L dengan kebutuhan belanja khusus dan kritis ?

Perkembangan procurement operation dan market practice berpengaruh signifikan terhadap perubahan pola belanja masyarakat pada umumnya yang akhirnya “menyeret” K/L. Toko-toko Online menjamur seperti OLX, Tokopedia, Elevania, Bhinneka dll. Bahkan Mal-mal ikut meramaikan konsep pemasaran tersebut dengan membuat etalase online pada website nya. LKPP dalam tiap kesempatan terus memperbaharui katalog yang ada, baik dari segi kuantitas produsen, maupun kualitas katalog. Akan tetapi dengan jutaan kebutuhan dengan spesifikasi khusus dan kritis, maka akan membutuhkan waktu. Bisakah menunggu ?

Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 menghilangkan kata “dapat” dari redaksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik, yang berdampak celah untuk menggunakan manual (non-elektronik) mengingat perkembangan SPSE sangat bergantung pada LKPP. Sebagai contoh di lembaga kami masih menggunakan SPSE v.3,6 dengan kebutuhan teknis berupa bahan baku penelitian yang belum tersedia di katalog.

Perka LKPP no. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perka LKPP No. 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan sebenarnya bisa menjawab tantangan tersebut. Terlebih dengan SPSE v.4 maka tupoksi ULP bisa “diberdayakan” untuk mengisi etalase katalog, mengingat Pejabat Pengadaan sudah menerapkan e-Pengadaan. Pemberdayaan yang dimaksud adalah dengan meng-encourage ULP membuat daftar etalase katalog di lingkungan K/L masing-masing, terlebih yang bersifat khusus dan kritis.

Lainnya yang perlu di encourage adalah mewujudkan ULP yang terintegrasi dengan Satker / SKPD. Perka LKPP no. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perka LKPP No. 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan masih terdefinisi menjadi tiga unit organisasi, yaitu yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.

Seyogyanya, bila Web 2.0 E-K/L Mart dengan e-katalog per masing-masing K/L, maka ULP jikapun masih melekat pada unit yang ada, dapat menjadi sistem operator manajemen. Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung (SIMPel) pada LPSE Kementerian Keuangan menjadi benchmark yang patut diapresiasi.

Melihat Supplier Perception Model, penyedia dengan skala kecil (marjinal) akan terbina seandainya e-Pengadaan (SIMPel) dan e-K/L Mart terlaksana. Sementara bagi penyedia non kecil, berdampak pada tingginya angka minat, dikarenakan pendeknya rentang pembayaran, terlebih konsep procure to pay menyertai dilaksanakan.

LKPP bagi pengelola barang/jasa K/L selalu menjadi benchmark dalam hal pengelolaan belanja barang/jasa pemerintah yang transparan, akuntabel demi efisiensi dan efektifitas anggaran. Barang Milik Negara (BMN) yang dihasilkan pun dapat bernilai manfaat sesuai umur ekonomisnya.  Disamping itu, image pengelola PBJ masuk dalam lingkaran Kejaksaan, Polisi dan KPK akan terkikis.

Apabila tiap-tiap K/L membuat e-katalog, maka tidak ada alasan masih mengunakan manual. Jika Tarif PNBP saja bisa distandardkan per K/L masing-masing, lalu Jenis Belanja bisa menggunakan SBKK atau SBKU, maka seyogyanya e-Katalog pun bisa, dengan konsep e-K/L Mart.


---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar